Jakarta -
Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.
Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.
Definisi Surat Perjanjian Jual Beli
Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.
Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.
Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):
Syarat bagi Pihak Penjual
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran PBB
- Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
- Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.
Syarat bagi Pihak Pembeli
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.
Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:
- Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
- Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
- Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
- Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
- Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:
1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)
Yang bertanda tangan di Bawah ini:
1. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama:
Umur:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor KTP/SIM:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (-------- nomor sertifikat tanah ------- ), yang terletak di (------- alamat lengkap lokasi tanah -------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (-------- nomor gambar situasi -------- ), seluas () persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.
Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.
Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Ayat 1
Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ayat 2
PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 8
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.
Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.
Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA
(............)
PIHAK KEDUA
(............)
SAKSI-SAKSI:
(............)
LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(row/dna)

Sumber : www.detik.com
https://60h5ixty3dmw.id.wasmer.app/tips-properti/4-contoh-surat-perjanjian-jual-beli-tanah-serta-fungsi-dan-persyaratannya/?fsp_sid=3099